Sarat Kepentingan dan Minim Partisipasi Publik, Kebijakan Second Home Visa Indonesia Dipertanyakan

1dfc7b28931a9090.jpg

Menjelang pemilu 2024 tepatnya tanggal 25 Oktober 2022 ternyata di Bali telah diluncurkannya kebijakan baru tentang visa rumah kedua (Second Home Visa) oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang mana orang asing atau mantan Warga Negara Indonesia (WNI) dapat tinggal selama lima atau 10 sepuluh tahun dan bisa melakukan … Baca Selengkapnya